Follow Us

Mudik Lokal Tak Dilarang, Seperti Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengendara Motor, Aman Tanpa Tilang!

Rachel Anastasia Agustina - Kamis, 14 Mei 2020 | 13:26
Ilustrasi Mudik Lebaran.
octa saputra/Otofemale.id

Ilustrasi Mudik Lebaran.

Otofemale.id - Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik memang sempat menjadi pro dan kontra.

Namun kini sudah diresmikan bahwa pemerintah akan melarang warga yanga da di zona merah untuk bepergian keluar daerah.

Akan tetapi ada sedikit kelonggaran yang diberikan yaitu mudik lokal yang tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Tawarkan Jasa Mudik Via Medsos, Travel Gelap Dongkrak Harga Tiketnya Nggak Kira-Kira

Mudik lokal atau bepergian di wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan meski pun ada aturan PSBB (pembatasan sosial beskala besar).

“Tidak ada larangan kalau mudik antar wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin seperti Nakita.id kutip dari Kompas.com.

Akan tetapi ada aturan yang harus tetap di patuhi seperti penumpang sepeda motor maksimal 2 orang.

Baca Juga: Tertangkap Petugas Saat Nekat Mudik Jangan Pakai Ngelawan, Dendanya Bikin Auto Bangkrut

Dan bahkan mereka harus berada di alamat KTP yang sama.

Pengemudi motor juga diwajibkan pakai masker, sarung tangan, dan helm.

Sebelumnya memang santer kabar bahwa tidak ada yang boleh mudik, baik dari Jakarta ke luar daerah lain atau dari luar daerah ke Jakarta.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest