Follow Us

Siap-Siap Jalani New Normal, Seperti Ini Protokol Saat Kendarai Mobil Pribadi

Kartika Afriyani - Jumat, 29 Mei 2020 | 21:09
Aturan New Normal, kendarai mobil pribadi ada tata caranya.
northcliffmelvilletimes.co.za

Aturan New Normal, kendarai mobil pribadi ada tata caranya.

Otofemale.id - Era pemberlakuan PSBB akan segera berakhir dan diganti aturan baru yaitu New Normal.Pemerintah akan menerapkan New Normal atau kenormalan baru yang merupakan skema kehidupan dengan menerapkan protokol kesehatan, selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: Dibuntuti Sampai Rumah oleh Oknum Ojol yang Minta Bantuan, Baim Wong Tegas: 'Kalau Caranya Begini, Mau Lo Patah Kaki Gua Mana Peduli!'Nantinya dalam aturan New Normal, ruang publik seperti sekolah, kantor, hingga industri akan dibuka kembali.Dan ladies diperbolehkan untuk melakukan aktifitas seperti biasanya, belajar di kampus dan bekerja di kantor.

Baca Juga: Sampai Akhir Juni 2020, Polisi Pastikan Masyarakat Belum Bisa Urus SIMPada fase new normal, nantinya protokol kesehatan yang harus diikuti ladies dan semuanya serba ketat.Seperti harus benar-benar menjaga jarak, memakai masker, hingga menjaga kebersihan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kluster baru dalam penyebaran Covid-19.Dalam berkendara dengan mobil pribadi, ladies wajib untuk mengikuti aturan new normal.

Baca Juga: Salah Presepsi Soal SIKM Bisa Gagal Pulang ke Jakarta, Berlaku Untuk Per Orang Loh YaOtofemale.id melansir Kompas.com, Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB."Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," ujar Edy.

Baca Juga: 2 Balita Meregang Nyawa karena Terpanggang di dalam Mobil Tetangga, Kapolsek: 'Pemilik Mobil sedang Halalbihalal'Menurutnya, aturan berkendara selama pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Permenhub No 18 Tahun 2020.

Dan hal ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal."Prinsipnya tetap memakai masker jaga jarak, kapasitas penumpang dibatasi 50 persen.Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti," tuturnya.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest