Otofemale.id - Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), penutupannya diperpanjang diperpanjang sampai akhir Juni 2020.
Nggak hanya untuk layanan SIM saja, penutupan yang sampai 29 Juni 2020 itu juga berlaku untuk layanan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca Juga: Salah Presepsi Soal SIKM Bisa Gagal Pulang ke Jakarta, Berlaku Untuk Per Orang Loh Ya
Kepastian perpanjangan penutupan layanan SIM, STNK dan BPKB tersebut, disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata Kombes Ahmad Ramadhan yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com (28/5/2020).
Perpanjangan penutupan ketiga layanan tersebut, juga dikatakan oleh Kombes Ahmad Ramadhan sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.
Selain itu, Korlantas Polri sedang mengkaji implementasi konsep kenormalan baru atau new normal pada pelaksanaan layanan tersebut.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.
PEMUDIK TANPA SIKM
Tanpa SIKM, kendaraan pemudik nggak bisa masuk Jabodetabek.