Follow Us

Catat! Polisi Nggak Tilang SIM yang Mati Sejak Tanggal Ini, Cek Deh Punya Ladies

Octa - Rabu, 03 Juni 2020 | 13:57
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Hanya SIM yang masa berlakunya habis dari 17 Maret-29 Juni 2020 saja yang dapat dispensasi.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut" ujar Kompol Lalu Hedwin Hanggara yang ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Antisipasi Penghapusan Isi Ulang e-Toll di Gerbang Tol Saat New Normal, Begini Cara Top Up dan Cek Saldo Via ATM

MASA BERLAKU SIKM

Beredar kabar, bahwa kepemilikan SIKM nggak diperlukan lagi setelah 7 Juni 2020 mendatang.

Kabar soal berakhirnya keharusan miliki SIKM untuk yang hendak keluar-masuk Jabodetabek, dibantah oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dalam surat keterangannya, Syafrin Liputo menagaskan, bahwa warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai, rencananya yang dijadikan waktu penghentian semua kegiatan pembatasan (termasuk keharusan miliki SIKM).

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki.

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin Liputo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com, judul : Masa Berlaku SIM Habis dari 17 Maret Hingga 29 Juni Dijamin Tak Akan Ditilang

Source : TribunJakarta.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest