Follow Us

Daftar Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap, Termasuk Ojol dan Taksi Online

Kartika Afriyani - Selasa, 09 Juni 2020 | 21:00
Ganjil genap di Jakarta
@dishubdkijakarta

Ganjil genap di Jakarta

Otofemale.id - Masa pandemi Covid-19 belum berakhir, pemprov DKI Jakarta pun dibuat untuk putar otak agar kegiatan bisa berjalan normal kembali sambil melakukan pencegahan terhadap virus Corona.Salah satu cara pemerintah untuk menekan penyebaran virus Corona adalah melakukan PSBB transisi.

Baca Juga: Toyota Yaris TRD Sudah Ada Fitur Engine Start/Stop Button, Begini Cara PengoperasiannyaPSBB transisi sendiri maksudnya masyarakat secara perlahan-lahan sudah boleh melakukan kegiatan seperti biasanya, seperti kembali bekerja hingga pergi ke tempat rekreasi.Meski begitu, pemerintah masih melakukan pembatasan pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Ingat! Warga Jakarta Masih Perlu SIKM, Meski Larangan Mudik Sudah BerakhirPemprov DKI Jakarta berencana gelontorkan aturan baru, yakni ganjil genap bagi sepeda motor.

Seperti yang sudah ladies tau, motor merupakan kendaraan yang paling banyak dipakai oleh masyarakat Jakarta.

Jadi pengurangan penggunaan kendaraan roda dua dianggap efektif untuk melakukan pembatasan sosial di masa PSBB transisi ini.Bahkan aturan tersebut sudah tertulis di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca Juga: Bukan Masalah Sepele, Power Window Mobil Bermasalah Sebaiknya Langsung ke BengkelDisebutkan dalam pasal 17 ayat 2, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.Tapi kabar baiknya, masih ada kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap kendaraan.

Baca Juga: Daihatsu Ayla Kamu Suka Gonta-Ganti Merek Oli Mesin, Pabrikan Daihatsu Ungkap Akibatnya Contohnya seperti kendaraan umum ojek online (ojol) dan taksi online yang aman dari ganjil genap.Selain ojol dan taksi online, ladies harus tau kendaraan lainnya yang kebal sama peraturan ganjil genap.

Melansir Kompas.com, pada pasal 18 ayat 2 dijelaskan ada 11 kendaraan yang dikecualikan pada ganjil genap nantinya, yakni ;(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

Baca Juga: Ganjil Genap Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dirlantas Polda Metro Bilang Beginia. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;e. kendaraan Pejabat Negara;f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisiandan TNI;g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitash. kendaraan angkutan umum (plat kuning);i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dank. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Cara kerja peraturan ganjil genap sendiri, kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintasi ruas jalan di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya boleh melintasi jalan di tanggal genap.Untuk mengetahui pelat kendaraan ladies genap atau ganjil adalah dengan melihat angka terakhir dari nomor pelat.

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest