Otofemale.id - Larangan mudik Lebaran 2020, secara resmi sudah dinyatakan berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin.
Namun dengan berakhirnya larangan mudik, tidak serta merta membuat warga Jakarta bebas keluar masuk.
Untuk bisa meninggalkan wilayah Jabodetabek, warga jakarta tetap harus miliki SIKM.
Itu seperti dijelaskan oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Betul, berakhir tanggal 7 dari pemerintah pusat, tapi SIKM tetap kami terapkan untuk tingkat daerah.
Jadi nanti pos penyekatan atau pengecekan kami tarik dan ditempatkan di perbatasan Jakarta," jelas Syafrin Liputo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, SIKM ini nggak hanya dibutuhkan oleh warga Jakarta yang hendak tinggalkan wilayah Jabodetabek saja.
Warga luar Jabodetabek yang ingin masuk Ibukota, juga wajib memiliki SIKM.
Baca Juga: Kena Diskon Puluhan Juta, Harga Honda Mobilio CVT Mulai Rp 235,8 Jutaan