Follow Us

Please Deh! Kendarai Mobil Itu Bawa STNK dan SIM Asli, Nekat Cuman Bawa Fotokopiannya Bisa Dipenjara

Kartika Afriyani - Kamis, 18 Juni 2020 | 16:18
STNK fotokopian.
octa saputra/Otofemale.id

STNK fotokopian.

Sanksinya bisa pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (STNK).

Sedangkan kalau nggak bisa menunjukkan SIM yang sah, pidana kurungannya 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Waduh! Hoax Sudah Sampai Urusan Servis Gratis Nih, Atas Namanya Suzuki

URUS STNK HILANG

Untuk mengurus STNK yang hilang, pertamakali yang ladies harus lakukan adalah membuat surat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.Selanjutnya siapkan fotocopy BPKB atau legalisir dari leasing (kalau masih kredit), Surat keterangan dari leasing dan KTP pemilik sesuai BPKB.

Dokumen sudah siap, maka ladies selanjutnya bawa kendaraan yang STNK-nya hilang di kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.Berikutnya pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.

Baca Juga: Fitur Anti Maling di Helm, Begini Cara Gunakannya Biar Nggak KecolonganPada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Jika ladies belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi.Tapi kalau tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.Langkah terakhir, ladies tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).Adapun biaya penerbitan STNK mobil Rp 75 ribu.

Source : GridOto.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest