Pendaftaran baru akan buka pada 25 Juni dan berakhir pada 30 Juni.
Keringanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan ini, berlakunya hanya untuk SIM A dan C.
Baca Juga: Bisa Dua Kali Lebih Mahal Meski Sama-Sama Valet, Parkir VIP Dapat Fasilitas Beginian
Total kuota 500 SIM yang terdiri dari 200 baru dan 300 perpanjangan.
Bagi yang hendak urus SIM baru, tentunya umur sudah mencukupi (minimal 17 tahun).
Selain itu, pemohon keringanan SIM dari POlda Metro Jaya juga harus bawa E-KTP dan foto kopiannya.
Pemohon juga harus lulus kesehatan, lulus ujian teori dan praktik (SIM baru) dan bawa SIM asli (perpanjangan).
Jangan lupa, setiap pemohon harus melaksnakan protokol kesehatan.