Follow Us

Masuk Wilayah Jakarta Masih Harus Menunjukan SIKM, Ini Wilayah yang Berlakukan Pemeriksaan

Kartika Afriyani - Selasa, 14 Juli 2020 | 14:43
SIKM wajib dimiliki yang mau keluar masuk Jakarta.
@official.jasamarga

SIKM wajib dimiliki yang mau keluar masuk Jakarta.

Otofemale.id - DKI Jakarta sampai saat ini masih memberlakukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin masuk atau keluar Ibukota.SIKM sendiri sudah ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Elus Dada! Nggak Ada Tilang di PSBB Transisi Malah Banyak Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Siap Lakukan Tilang Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia sejak April lalu.Peraturan SIKM khusus wilayah DKI Jakarta juga ada dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020.

Baca Juga: Info Bagus Nih Buat yang Naksir Toyota Yaris Matik, Segini Harga Baru dan Seken Keluaran 2018Yang tertuang dalam Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Pengecekan SIKM sendiri dilakukan di beberapa titik, seperti stasiun, terminal, hingga bandara.

Ada juga pemeriksaan SIKM untuk pengguna kendaraan pribadi yang ingin keluar atau masuk Jakarta.Melansir Kompas.com, saat ini ada 12 titik check point yang disiapkan untuk pemeriksaan SIKM di jalanan Jakarta.

Baca Juga: Ingat Bahaya Kendarai Mobil Malam Hari, Mini Cooper Terbalik di Flyover Antasari Termasuk wilayah Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Timur (Jaktim), Jakarta Selatan (Jaksel), dan Jakarta Utara (Jakut).Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada juga pemeriksaan di masing-masing tingkat RW yang dilakukan oleh gugus tugas.

Baca Juga: Ria Ricis Dapat Mobil Seharga Rp 15 Miliar dari Ayu Ting Ting, Sang YouTuber Justru Tampak Kecewa, Kenapa?Pengurusan SIKM sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses corona.jakarta.go.id. Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.

Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM: 1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya. 2. Surat pernyataan sehat bermeterai. 3. Surat keterangan:- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek, - Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, - Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang, - Bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap. 4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku Selama PSBB Transisi

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest