Follow Us

Ahay! Ukhti Pengendara Yamaha NMAX Tertangkap Lawan Arus, Siap-Siap Deh Bayar Denda Segini

Octa - Senin, 27 Juli 2020 | 21:12
Pelanggaran lalu lintas lawan arus, jadi incaran razia Operasi Patuh Jaya 2020.
@tmcpoldametro

Pelanggaran lalu lintas lawan arus, jadi incaran razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Otofemale.id - Bagi pemotor, ada 3 pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Ketiga pelanggaran lalu lintas tersebut adalah melawan arus, tidak pakai helm dan stop line/marka jalan.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2020, Lupa Pakai Helm Sama Masker Bakal di Razia

Akun @tmcpoldametro dalam beberapa hari ini, posting foto kegiatan pendindakan bagi pelanggar lalu lintas.

Salah satunya adalah yang terjadi dikawasan Jalan Ciputat Raya.

Baca Juga: Maling Incar Motor Baru, Lakukan Hal Ini Saat Parkir di Tempat Umum

Dalam salah foto yang dibagikan tersebut adalah pelanggaran pemotor yang lawan arus.

Terlihat seorang cewek berhijab mengendarai skutik Yamaha NMAX, melakukan pelanggaran tersebut.

Alhasil, ukhti berhijab pink itu harus mempertanggungjawabkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Sebagai informasi, nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Baca Juga: Budget Rp 15 juta Bisa Tebus Honda Scoopy Keluaran 2017, Ada Kembaliannya Lagi

Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat, Ini Pentingnya Ganti Oli Vespa Matik Tepat Waktu

Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Ukhti pengendara skutik Yamaha NMAX yang nekat lawan arus di atas, itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Pelanggaran seperti ini, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.

Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest