Baca Juga: Tilang Elektronik Oleh Polda Metro Jaya Diberlakukan Lagi, Catat Tanggal dan Lokasinya
Saat ini yang beredar, bahwa tindakan tegas pelanggar aturan ganjil genap akan mulai berlaku senin pekan depan.
Jadi sampai minggu nanti, polisi akan terus lakukan sosialisasi mulai berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta.
"Kebijakan gage ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat.
Tapi kita sosialisasinya sampai minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Jadi sah ya ladies, senin pekan depan jangan lagi pura-pura nggak tahu berlakunya aturan ganjil genap.
Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.
Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (keluali sabtu dan minggu).
Sesi pertama aturan ganjil genap pada pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore sampai malam (16.00-21.00 WIB).