Follow Us

Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Polisi Proses Ratusan Pengguna Mobil

Octa - Senin, 10 Agustus 2020 | 21:29
Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).
@tmcpoldametro

Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).

Otofemale.id - Ada ratusan pengendara mobil yang langgar aturan ganjil genap hari ini (10/9/2020).

Padahal mulai hari ini, pelanggar aturan ganjil genap akan langsung ditilang polisi.

Baca Juga: Pastikan Isi Bensin Sebelum Masuk Tol, Ada Rigid Pavement di Tol Jakarta-Cikampek Bikin Macet

Jumlah pengendara mobil bernopol ganjil yang nekat melenggang di tanggal genap, seperti diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Untuk penerapan hari pertama kebijakan dengan diberlakukannya tindak penilangan, sebanyak 493 kendaraan melakukan pelanggaran," ungkapny aseperti yang dilansir Otofemale.id dari PMJNews.com.

Baca Juga: Covid-19 Bisa Picu Gage di Jakarta Berlaku 24 Jam, Begini Kata Kadishub

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ratusan pengguna mobil yang kena tilang ganjil genap itu, nggak semuanya disemprit petugas.

Ada juga yang kejepret kamera tialng elektronik, saat nekat pakai nopol ganjil di tanggal genap.

"Jadi untuk penilangan dengan cara manual sebanyak 343 kendaraan, sedangka penilangan dengan cara elektronik atau kamera E-TLE sebanyak 150 kendaraan," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

DENDA RP 500 RIBUHari ini jadi hari pertama sanksi tegas dilakukan pada pengendara mobil yang langgar aturan ganjil genap.

Baca Juga: Ini 6 Pelanggaran Tilang Elektronik Untuk Mobil, Kameranya Bisa Tembus Kaca LohTahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).esok (6/8/2020).

Baca Juga: Kepolisian Depok Siap Lakukan Tilang Elektronik, Dua Wilayah Ini Jadi Sasarannya"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".Biar nggak kesemprit polisi atau kejepret kamera tilang elektronik gegara aturan ganjil genap, ingat lagi jadwanya.

Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (kecuali sabtu dan minggu).Sesi pertama aturan ganjil genap pada pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore sampai malam (16.00-21.00 WIB).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest