AKP Bambang juga memastikan kalau kejadian itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.
Panik diminta berhenti oleh petugas, mereka lalu tidak sengaja menyenggol mobil lain dan terjatuh di jalur 1 tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan keterangan polisi, pengendara yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.
"Mereka tidak mau berhenti hingga akhirnya di TKP kecelakaan jatuh usai tersenggol kendaraan.
Tidak ada cedera, hanya luka lecet-lecet," kata AKP Bambang.
Persoalan ini lantas ditangani lebih lanjut oleh Satgas Jasa Marga Cikampek.
DENDA MOTOR MASUK TOL
Motor matik atau apapun jenisnya, kalau sengaja masuk jalan tol bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu terhadap pemotor yang masuk tol, pihak operator jalan tol juga memiliki SOP.
Pengendara motor tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.