Follow Us

SIM Keliling Jakarta Hari Rabu Ada di 4 Lokasi, Jakbar dan Jakut Jadi Satu Tempat Yah

Octa - Rabu, 02 September 2020 | 08:56
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Persiapkan juga KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Pemohon SIM jangan lupakan untuk selalu melakukan protokol kesehatan saat mengurus perpanjangan SIM.

Baca Juga: Motor Matik Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dikendarai Cewek Bonceng 3, Polisi Ungkap Kronologinya

Soal biaya perpanjangan SIM, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

URUS SIM HILANG

Untuk membuat SIM baru karena hilang memang agak ribet, soalnya ladies harus ke kantor polisi dulu untuk membuat laporan surat kehilangan.Karena laporan surat kehilangan itulah yang menjadi syarat penting jika ingin membuat SIM yang baru.

Baca Juga: Kulit Wajah Bebas Keriput Ala Cinta Laura, Jangan Kasar di Area MataSebelum pergi ke Satpas SIM terdekat untuk membuat SIM baru karena hilang, siapkan dulu fotokopi KTP (kalau yang asli ikut hilang), fotokopi SIM yang hilang, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.Setelah sampai di Satpas SIM, ladies bisa langsung melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM.Nantinya petugas disana akan membantu dan mengarahkan sampai selesai.

Untuk motor, biaya untuk pembuatan SIM baru karena hilang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu dengan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.Lalu untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dengan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest