Otofemale.ID - Mulai hari ini Senin, 14 September 2020, PSBB Transisi Jakarta diberhentikan.
Sebagai gantinya, gubernur Anies Baswedan tetapkan PSBB Ketat di Jakarta.
Baca Juga: Besok Nggak Bisa Urus Perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Barat, Ini Alasannya
Penerapan PSBB Ketat Jakarta mengacu pada Pergub baru yang dirilis 13 September 2020.
Pergub Nomor 88 Tahun 2020, mengubah Pergum Nomor 33 Tahun 2020 yang berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Supir Ngantuk, Honda Jazz Labrak Tiang Lalu Klontang di GT Cibubur
Dengan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, maka kelonggaran yang sebelumnya ada di PSBB Transisi serta merta ditiadakan.
Khusus untuk ladies yang kendarai mobil pribadi, di PSBB Ketat aturannya sebagai berikut.
1. Ganjil Genap dihapuskan.
2. Mobil hanya boleh angkut maksimal 2 orang saja per baris.
Baca Juga: Pekan Depan Jakarta PSBB Total, Toyota Tanggapi Begini Soal Operasional Diler