Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jakarta Mulai PSBB Ketat, Kendarai Mobil Pribadi Seperti Ini Aturannya

Octa Saputra - Senin, 14 September 2020 | 14:45
Anies Baswedan
Kompas

Anies Baswedan

Otofemale.ID - Mulai hari ini Senin, 14 September 2020, PSBB Transisi Jakarta diberhentikan.

Sebagai gantinya, gubernur Anies Baswedan tetapkan PSBB Ketat di Jakarta.

Baca Juga: Besok Nggak Bisa Urus Perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Barat, Ini Alasannya

Penerapan PSBB Ketat Jakarta mengacu pada Pergub baru yang dirilis 13 September 2020.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020, mengubah Pergum Nomor 33 Tahun 2020 yang berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Supir Ngantuk, Honda Jazz Labrak Tiang Lalu Klontang di GT Cibubur

Dengan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, maka kelonggaran yang sebelumnya ada di PSBB Transisi serta merta ditiadakan.

Khusus untuk ladies yang kendarai mobil pribadi, di PSBB Ketat aturannya sebagai berikut.

1. Ganjil Genap dihapuskan.

2. Mobil hanya boleh angkut maksimal 2 orang saja per baris.

Baca Juga: Pekan Depan Jakarta PSBB Total, Toyota Tanggapi Begini Soal Operasional Diler

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x