Follow Us

Jakarta Mulai PSBB Ketat, Kendarai Mobil Pribadi Seperti Ini Aturannya

Octa - Senin, 14 September 2020 | 14:45
Anies Baswedan
Kompas

Anies Baswedan

3. Penumpang domisili yang sama sesuai KTP, boleh lebih (nggak sebaris isi 2).

4. Surat Ijin Kemuar Masuk Jakarta tidak diperlukan.

Baca Juga: Beli Suzuki Ignis Sekarang, Diler Kasih Diskon Belasan Juta Rupiah

5. Hari Bebas kendaraan Bermotor atau CFD ditiadakan.

Selain itu, pastinya selama berkendara dengan mobil pribadi jangan lupakan protokol kesehatan.

Diantaranya seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Selain itu juga jangan memaksakan diri untuk bepergian ketika suhu badan diatas normal atau lagi sakit.

Selalu lakukan disinfektan mobil, setelah digunakan untuk bepergian.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Jakarta Dihapus Lagi

PSBB BERLAKU 2 PEKAN

Pemprov DKI Jakarta mengetatkan PSBB selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest