Baca Juga: Tidur di Mobil dengan Kondisi Mesin dan AC Nyala, 2 Mahasiswi Meninggal Dunia 2 Lagi Kritis
Jadi ladies jangan urus pajak kendaraan pad hari sabtu yah, soalnya Kantor Samsat tutup.
PAJAK 5 TAHUNAN
Bayar pajak mobil yang 5 tahunan, nggak bisa dilakukan secara online loh.Meski dalam kondisi PSBB Ketat Jakkarta, bayar pajak mobil 5 tahunan wajib datang ke kantor Samsat.
Dan pastinya Kantor Samsat yang dituju adalah yang tertera di STNK.Bayar pajak mobil secara online itu, hanya bisa dilakukan untuk yang tahunan saja.Itu seperti yang dijelaskan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya
Baca Juga: Aturan Wajib Pakai Masker Saat Naik Motor di Jakarta, Awas Kena Denda Progresif"Kalau untuk pajak satu tahun bisa dilakukan secara online lewat aplikasi yang ada.Tapi, kalau yang lima tahunan tidak bisa, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat induk dan membawa unitnya," ujar Kompol Martinus Aditya dikutip dari Kompas.com. No debat ya, bayar pajak 5 tahunan harus ke kantor Samsat.
Mau tahu alasannya? Ada perbedaan aturan yang harus dipenuhi antara bayar pajak tahunan dan 5 tahunan.Dan perbedaan itu yang membuat pemilik mobil harus datang ke kantor samsat dengan membawa unit.
Baca Juga: Update Transjakarta Pasca PSBB Ketat Berlaku, Pekan Depan Cuman Sampai Jam 7 Malam Perbedaan yang dimaksud adalah harus melakukan cek fisik (gesk nomer rangka dan nomor mesin).Cek fisik mobil saat hendak bayar pajak 5 tahunan dilakukan untuk melihat kesesuaian data.Nah untuk melakukan cek fisik tersebut, mobil yang pajak 5 tahunannya hendak diperpanjang harus dihadirkan.(*)