Follow Us

PSBB 2 Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku Ya Ladies

Octa - Senin, 28 September 2020 | 15:38
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Kompas.com

Ilustrasi aturan ganjil genap.

Dimana pada masa PSBB 2 Jakarta, penggunaan mobil pribadi perbaris maksimal 2 orang kecuali apabila berdomisili di alamat uang sama.

PAKAI MASKER DENGAN BENAR

Sempat ada beberapa berita bikin geger soal pemakaian masker.

Baca Juga: Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Sudah Terpasang 57 Unit Banyak orang yang terjaring razia petugas akibat nggak pakai masker.Nggak hanya itu saja, sembarangan pakai masker saat kendarai mobil juga dihentikan petugas.

Lalu bagaimana sih pakai masker yang benar?Dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Tidur di Mobil dengan Kondisi Mesin dan AC Nyala, 2 Mahasiswi Meninggal Dunia 2 Lagi KritisPenggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.

Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest