Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingat! Mobil Terdampak Demo, Nggak Bisa Klaim Asuransi Kalau Punyanya yang Standar Saja

Octa Saputra - Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:34
Daihatsu Xenia terobos massa aksi demo RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumatera Selatan
Sripoku.com/Zaini

Daihatsu Xenia terobos massa aksi demo RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumatera Selatan

Otofemale.ID - Asuransi mobil standar itu terbagi menjadi 2 jenis, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Nah asuransi mobil yang dimiliki ladies yang mana nih?

Baca Juga: Raisa Beraksi di Kawasan Gedung MPR/DPR, Temai Polisi Amankan Demo

Kalau yang TLO maka akan menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan.

Lalu kalau Comprehensive yang ditanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Baca Juga: Breaking News! Demo di Kawasan Istana Negara, Beberapa Koridor Bus TransJakarta Tutup

Baik TLO maupun Comprehensive itu nggak cover kerusakan akibat terdampak demo atau huru hara loh.

Itu seperti tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentangPengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

Baca Juga: Dengarkan Musik Sambil Kemudikan Mobil Sah-Sah Saja, Tapi Hindari 3 Hal Ini Yah

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x