Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari Ini 4 Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan, Pemotor Jangan Neduh Sembarangan Ya

Octa Saputra - Senin, 19 Oktober 2020 | 09:50
Tiba-tiba hujan, jangan berhenti sembarangan.
Tribunnewsbogor.com

Tiba-tiba hujan, jangan berhenti sembarangan.

Otofemale.ID - BMKG perkirakan, Jakarta akan diguyur hujan pada hari ini, senin 19 Oktober 2020.

Guyuran hujan dengan intensitas sedang, diperkirakan akan terjadi dari siang hingga sore.

Baca Juga: Care N' Cheers : Sering Cuekin Tangki Bensin Motor Matik Injeksi Kosong, Umur Part Ini Bisa Nggak Panjang

Adapun wilayah yang diguyur hujan mulai Jakarta Timur, Pusat, Barat, dan Selatan.

Sedangkan wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu hujan berintensitas ringan.

Baca Juga: Masker Saja Nggak Cukup Saat Naik Motor di Masa PSBB Transisi Jakarta, Dokter Sarankan Begini

Malam hari, hujan masih turun dengan intensitas ringan di seluruh wilayah Jakarta.

Ngomongin soal hujan, ladies yang naik motor selalu ingat jangan berhenti sembarangan buat berteduh.

Contohnya di bawah jembatan, underpass atau dibawah flyover.

Bisa kena pasal loh kalau berhenti sembarangan saat hujan turun.

Baca Juga: Motor Matik Alami Selip Saat Diajak Hujan-Hujanan, ke Bengkel Minta Cek Bagian Ini

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105.

Bunyinya,"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."

Baca Juga: SIM Keliling Jakarata Buka di 4 Lokasi Ini, Segera Urus Perpanjangan SIM Ketimbang Bablas

Lalu bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas, siap-siap kena denda ratusan ribu rupiah.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 282 yang bunyinya "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x