Follow Us

Blak-Blakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap 3 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra 2020

Octa - Kamis, 22 Oktober 2020 | 23:32
Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.
@tmcpoldametro

Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.

PELANGGARAN & DENDANYA

- Pengendara yang melanggar aturan lawan arus dan stop line, maka dikenakan aturan sesuai Pasal 287 ayat (1).

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Baca Juga: Risih Bunyi Decit Rem Motor Matik Kelar Terjang Banjir, Segera Lakukan Hal Ini

- Nggak pakai helm, akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama (Pasal 291 ayat (1) dan (2)).(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest