Bukan yang stiker ya, logo SNI di helm harus berupa embos alias dicetak huruf timbul.
Logo SNI berupa stiker itu dianggap janggal dan bis akena tilang saat terjaring razia Operasi Zebra 2020.
Baca Juga: Ladies Cek Lagi STNK dan BPKB Motor Matiknya, Kalau Ada Salah Ketik Segera Diurus
Wajib pakai helm SNI diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Baca Juga: Awas! Jangan Langsung Percaya dengan Harga Murah, Ada Yamaha NMAX 2017 Dijual Rp 12 Juta
Denda pelanggaran nggak pakai helm, diatur dalam Pasal 291.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)