Follow Us

Mobil Rusak Tertimpa Pohon Bisa Dapat Santunan Rp 25 Juta, Begini Cara Klaimnya

Octa - Jumat, 13 November 2020 | 17:51
Pohon tumbang di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020) malam.
Istimewa

Pohon tumbang di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020) malam.

Baca Juga: Tarif Tol Cikampek Mobil Pribadi Naik Sebelum 12 Desember, Biaya Perjalanan Natal dan Tahun Baru Nambah Deh

Pemohon mengirimkan surat klaim santunan, disertai dengan 8 dokumen ini.

1. Surat keterangan kejadian dari polisi

2. Foto kejadian

Baca Juga: Apakah Hujan Bisa Merusak Cat Mobil? Begini Cara Merawat Mobil yang Digunakan untuk Berkendara Saat Hujan

3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB

4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)

5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian

6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)

7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)

8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, korban bisa mengirimkan surat dengan alamat dibawah ini.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest