Pemohon mengirimkan surat klaim santunan, disertai dengan 8 dokumen ini.
1. Surat keterangan kejadian dari polisi
2. Foto kejadian
3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB
4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)
5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian
6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)
7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)
8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.
Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, korban bisa mengirimkan surat dengan alamat dibawah ini.