Otofemale.ID - Ada kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan berlaku sampai dengan akhir tahun.
Setidaknya 14 provinsi di Indonesia, berlakukan penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Underpass Senen Extension Uji Coba Tahap 2, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas
Terkait dengan kebijakan penghapusan denda pajak, memunculkan istilah pemutihan.
Nah ini nih, istilah pemutihan itu banyak yang mengira sebagai penghapusan pajak kendaraan yang belum dibayar.
Baca Juga: Hati-Hari Penipuan Ngaku Saudara Jual Mobil Lelangan, Guru di Palembang Jadi Korban
Padahal, pemutihan yang dimaksud sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja yang setiap daerah besarannya berbeda-beda.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, pembebasan denda PKB tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
"Untuk penghapusan denda pajak kendaraan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, tetapi pajaknya tetap membayar seperti biasa," kata Gamal Suwantoro yang dilansir dari Kompas.com (3/12/2020).
Di wilayah Yogyakarta, kata Gamal, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.