Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas Jangan Salah Kira Soal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Ladies Tetap Harus Bayar Pajak

Octa Saputra - Jumat, 04 Desember 2020 | 10:26
Bayar pajak kendaraan bermotor di SAMSAT.
Kontan

Bayar pajak kendaraan bermotor di SAMSAT.

Otofemale.ID - Ada kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan berlaku sampai dengan akhir tahun.

Setidaknya 14 provinsi di Indonesia, berlakukan penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Underpass Senen Extension Uji Coba Tahap 2, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas

Terkait dengan kebijakan penghapusan denda pajak, memunculkan istilah pemutihan.

Nah ini nih, istilah pemutihan itu banyak yang mengira sebagai penghapusan pajak kendaraan yang belum dibayar.

Baca Juga: Hati-Hari Penipuan Ngaku Saudara Jual Mobil Lelangan, Guru di Palembang Jadi Korban

Padahal, pemutihan yang dimaksud sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja yang setiap daerah besarannya berbeda-beda.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, pembebasan denda PKB tidak mengubah besaran pajak kendaraan.

"Untuk penghapusan denda pajak kendaraan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, tetapi pajaknya tetap membayar seperti biasa," kata Gamal Suwantoro yang dilansir dari Kompas.com (3/12/2020).

Di wilayah Yogyakarta, kata Gamal, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

Baca Juga: Hal Krusial yang Ladies Harus Ketahui Jika Ingin Berkendara Malam Hari di Tengah Hujan Deras, Apa Saja?

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x