Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas Jangan Salah Kira Soal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Ladies Tetap Harus Bayar Pajak

Octa Saputra - Jumat, 04 Desember 2020 | 10:26
Bayar pajak kendaraan bermotor di SAMSAT.
Kontan

Bayar pajak kendaraan bermotor di SAMSAT.

"Jadi misalkan kendaraan mengalami keterlambatan hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung,” ucapnya.

Gamal melanjutkan, untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya saja, sementara untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Kecelakaan Toyota Yaris Nyalip di Tikungan, Kenali Lagi Arti Marka Jalan

"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," ujarnya.

Sementara itu, di wilayah DIY sendiri kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x