"Jadi misalkan kendaraan mengalami keterlambatan hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung,” ucapnya.
Gamal melanjutkan, untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya saja, sementara untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Kecelakaan Toyota Yaris Nyalip di Tikungan, Kenali Lagi Arti Marka Jalan
"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," ujarnya.
Sementara itu, di wilayah DIY sendiri kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan