Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Transisi Jakarta Fix Diperpanjang, Ingat Terus Cara Pakai Masker yang Benar

Octa Saputra - Senin, 07 Desember 2020 | 06:00
PSBB Transisi Jakarta
vvng.com

PSBB Transisi Jakarta

Otofemale.ID - Mulai hari ini, Senin (7/12/2020), PSBB Transisi Jakakarta kembali diperpanjang.

Seperti halnya perpanjangan PSBB Transisi Jakarta sebelumnya, maka yang kali ini juga berlangsung selama 2 pekan.

Baca Juga: Digelar Online, Ada Diskon Up To 70% di Otobursa Tumplek Blek Tahun Ini

Jadi perpanjangan PSBB Transisi Jakarta srat hari ini dan akan berakhir pada 21 Desember 2020 mendatang.

Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Kira Soal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Ladies Tetap Harus Bayar Pajak

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," katanya dalam keterangan resmi , Minggu (6/12/2020).

Lebih lanjut dikatakan oleh Anies Baswedan bahwasannya kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.

PSBB Transisi Jakarta, ladies yang kendarai mobil prbadi kudu ingat terus pakai masker.

Wajib pakai masker sudah dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Baca Juga: Kaca Film 3M Punya Produk Baru, Bikin Aman dam Nyaman Saat Berkendara

Isinya adalah bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Hati-Hari Penipuan Ngaku Saudara Jual Mobil Lelangan, Guru di Palembang Jadi KorbanPenggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x