Aturan tersebut diantaranya jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
Jumlah penumpang dalam mobil bisa 100%, asalkan satu domisili.
Lalu setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Pengguna motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker.
Bagi yang motornya digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.(*)