Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ganjil Genap Saat PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Begini Respon Polda Metro Jaya

Octa Saputra - Selasa, 08 Desember 2020 | 10:11
Ganjil genap masih ditiadakan selama perpanjangan PSBB Transisi Jakarta.
Warta Kota/Nur Ichsan

Ganjil genap masih ditiadakan selama perpanjangan PSBB Transisi Jakarta.

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya merespon tindakan Pemprov DKI JAkarta yang perpanjang PSBB Transisi.

Respon dari Polda Metro Jaya terkait perpanjangan PSBB Transisi Jakarta, tentunya seputar kabar aturan ganjil genap.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Pernah Jadi Ketua IMI

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sampaikan respon tersebut.

Adapun yang disampaikan adalah bahwa Polda Metro Jaya masih meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Tol Jagorawi Ada Pengerjaan Nggak Hanya di 1 Titik, Ini Daftarnya

"Ya betul, untuk saat ini masih belum berlaku," kata AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mulai Senin (7/12/2020), PSBB Transisi Jakakarta kembali diperpanjang.

Sama dengan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta sebelumnya, maka yang kali ini juga berlangsung selama 2 pekan.Jadi perpanjangan PSBB Transisi Jakarta start hari ini dan akan berakhir pada 21 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Digelar Online, Ada Diskon Up To 70% di Otobursa Tumplek Blek Tahun IniPerpanjangan PSBB Transisi Jakarta disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan."Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," katanya dalam keterangan resmi , Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Tukar Tambah SUV Suzuki XL7 di 6 Wilayah Ini Dapat Cashback Rp 4 Juta, Cek DaftarnyaLebih lanjut dikatakan oleh Anies Baswedan bahwasannya kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.ATURAN NAIK MOBIL & MOTORDalam pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, tertuang aturan naik mobil pribadi maupun motor selama pelaksanaan PSBB Transisi.

Source : PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x