Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan soal kepemilikan SIM.
Baca Juga: Ingat 5 Hal Ini Dilarang Dilakukan Saat Sambil Ini Bensin di SPBU, Jangan Ngeyel Yah
Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal Pasal 77 (1), bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Sengaja atau nggak sengaja tanpa SIM saat kendarai kendaraan, maka sanksinya seperti yang ada dalam Pasal 281 UU yang sama dengan diatas.
Dalam pasal tersebut dituliskan adanya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta buat pengendara motor yang tidak miliki SIM.
Masih ada kaitannya dengan SIM, pada Pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(*)