Follow Us

Slow! Pajak Mobil Mati Bareng Libur Tahun Baru, Ada Dispensasi Tapi Cuman Beberapa Hari Loh Ya

Octa - Rabu, 23 Desember 2020 | 13:22
Samsat Jakarta Barat
Cah Angon

Samsat Jakarta Barat

Otofemale.ID - Buat ladies yang pajak mobilnya mati bareng libur tahun baru, slow saja.

Polisi kasih dispensasi untuk bisa bayar telat, namun nggak kena denda.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Satpas SIM Tutup, Perpanjangan SIM Tetap Bisa Kok

Tapi wajib diingat, dispensasi telat bayarnya nggak bisa lama-lama.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Mensos, Mau Tahu Isi Garasinya?Menurutnya kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.

"Kalau pajak mati selama libur pasti akan di anulir, karena ketentuan libur nasional atau cuti bersama selama jatuh tempo pasti pajaknya akan diberikan dispensasi untuk bisa diperpanjang kesempatan pertama setelah pelayanan kembali dibuka," kata Martinus saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/12/2020). "Misalnya PKB-nya mati tanggal 31 Desember 2020 tanggal 4 Januari 2021 itu masih bisa dibayarkan tanpa kena denda," sambungnya.Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat di Jawa dan Bali, Ini Aturan KemenhubSebab layanan bisa dibayarkan secara online melalui Indomart dan Alfamart.Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020."Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.(*)Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com - STNK yang Mati saat Libur Akhir Tahun Bakal Dapat Dispensasi, Tapi Ada Ketentuannya Nih

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest