Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ada Saja Punya Mobil Nggak Punya Garasi, Ada Pasalnya Loh

Octa Saputra - Rabu, 23 Desember 2020 | 22:30
Parkir sembarangan bikin pe-er pengendara mobil lain.
@dashcamindonesia

Parkir sembarangan bikin pe-er pengendara mobil lain.

Otofemale.ID - Parkir mobil di pinggir jalan depan rumah, masih saja ada yang lakukan.

Alasannya klasik banget, garasinya nggak cukup untuk 1 mobil lagi.

Atau lebih miris lagi, si empunya mobil malah nggak punya garasi di rumahnya.

Kejadian parkir mobil di pinggir jalan, baru-baru ini ada yang viral.

Itu karena posisi parkir yang bikin pe-er bagi pengendara mobil lainnya.

Akun @dashcamindonesia yang posting video kejadian yang viral itu.

Dalam video tersebut, terlihat pengemudi mobil yang kesulitan melewati jalan.

Lantaran ada mobil keluarga yang parkir di kanan jalan.

Dan jadi pe-er karena nggak jauh dari situ, ada mobil bak terbuka yang parkir di kiri jalan.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada pasal soal parkir memarkir secara umum.

Pada Pasal 275 ayat 1, berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

By the way busway, kalau Jakarta ada aturan yang terkait soal kewajiban pemilik mobl punya garasi.

Perda DKI Jakarta 5/2012 tentang perparkiran berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x