Penerapan 2 aturan pada malam tahun baru di Jakarta itu, seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Untuk car free night dan crowd free night dilaksanakan di Sudirman-Thamrin, ditambah di Banjir Kanal Timur," tegasnya seperti dikutip dari PMJNews.Kombes Pol Sambodo juga menjelaskan terkait dengan aturan car free night dan crowd free night.
Bahwasannya pada penerapan car free night, tidak ada kendaraan yang boleh melintasi kawasan tersebut.
Dan sedangkan crowd free night dijelaskan kalau kawasan tersebut tidak boleh dilalui oleh siapapun.
Mau itu mereka yang berjalan kaki, perorangan atau rombongan pesepeda dan sebagainya.(*)