Otofemale.ID - Kondisi hujan deras di jalan tol, masih saja ada mobil yang nyalakan hazard.
Makin menyedihkan, nyalakan hazard plus melaju kencang di kondisi hujan deras.
Baca Juga: Arti Rambu Lalu Lintas Biru dan Hijau di Jalan Tol, Auto Paham Dari Jarak Jauh
Padahal situasi seperti itu (hujan deras maksudnya), bisa dipastikan jarak pandang sangat terbatas.
Menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan, tentunya sebuah kesalahan yang dasar banget.
Mengingat, fungsi lampu hazard sebagai penanda adanya kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.
Kondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".