Otofemale.ID - Skincare jadi pilihan banyak ladies untuk tampil cantik dan menarik.
Makanya banyak banget toko kecantikan yang menawarkan produk skincare.
Mau yang konvensional maupun jualan skincare secara online di olshop.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Membuat Lipstik Menempel Tahan Lama di Bibir, Enggak Perlu Mahal!
Tingginya minat ladies terhadap skincare, dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk jajakan produk ilegal.
Baru-baru ini, BPOM mengendus praktek jual skincare ilegal secara online.
Dan hasil endusan BPOM, skincare ilegal senilai lebih dari Rp10 miliar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, maupun Jawa Barat, selama satu bulan terakhir berhasil disita.
Temuan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.Berdasarkan informasi ini, kemudian BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan.Hasilnya, ditemukan produk kosmetik impor ilegal yang kebanyakan berasal dari China dan Korea Selatan.
Baca Juga: Enggak Perlu Perawatan Mahal, Coba Rutin Makan Buah-buahan Ini untuk Wajah Terlihat 10 Tahun Lebih MudaKepala Badan POM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020).Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4.4 miliar.Diketahui, pelaku mengelola 5 akun toko online lainnya.
Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai 800 juta rupiah.Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang.Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.Dari hasil patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu mengecek keaslian produk skincare di laman resmi BPOM.Selain itu, masyarakat juga bisa menilik sosial media resmi Badan POM, maupun contact center HaloBPOM 1500533.(*)Artikel ini sudah tayang di Nova.id - Skincare Ilegal Marak Beredar, BPOM Berhasil Sita Ribuan Produk dengan Nilai Rp10 Miliar