Follow Us

Pajak Progresif, Ladies yang Mau Beli Mobil Lagi Mesti Tahu Nih

Octa - Kamis, 07 Januari 2021 | 19:25
Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK
Kompas

Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK

Baca Juga: Newbie Kendarai Mobil Matik Andalkan Kaki Kanan Saja, Ini Alasannya

4. Keempat besaran pajaknya 3,5 persen

5. Kelima besaran pajaknya 4 persen

6. Keenam besaran pajaknya 4.5 persen

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Memang Belum Berlaku, Tapi Ingat Kamera Tilang Elektronik

7. Ketujuh besaran pajaknya 5 persen

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Adapun cara perhitungan pajaknya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan prosentase pajak.

Nah NJKB itu didapat dari rumus (PKB/2 X 100).

Misalnya PKB adalah Rp 1.500.000 maka dan SWDKLLJ Rp 150.00, maka menghitung pajak progresif mobil kedua sebagai berikut :

NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000.

Mobil kedua, PKB = Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000 (Terjadi Kenaikan) + SWDKLLJ = Rp150.000, maka total pajaknya Rp2.025.000.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest