Baca Juga: Newbie Kendarai Mobil Matik Andalkan Kaki Kanan Saja, Ini Alasannya
4. Keempat besaran pajaknya 3,5 persen
5. Kelima besaran pajaknya 4 persen
6. Keenam besaran pajaknya 4.5 persen
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Memang Belum Berlaku, Tapi Ingat Kamera Tilang Elektronik
7. Ketujuh besaran pajaknya 5 persen
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Adapun cara perhitungan pajaknya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan prosentase pajak.
Nah NJKB itu didapat dari rumus (PKB/2 X 100).
Misalnya PKB adalah Rp 1.500.000 maka dan SWDKLLJ Rp 150.00, maka menghitung pajak progresif mobil kedua sebagai berikut :
NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000.
Mobil kedua, PKB = Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000 (Terjadi Kenaikan) + SWDKLLJ = Rp150.000, maka total pajaknya Rp2.025.000.(*)