Follow Us

Tilang Elektronik Bakal Ada di Banten, Kota Ini Jadi yang Pertama

Octa - Selasa, 02 Februari 2021 | 21:14
Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)
Motorplus-online.com

Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)

Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini

Pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik diantaranya :

1. Helm SNIPengendara dan boncenger motor tidak menggunakan helm SNI.Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.Pemotor yang biarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

2. Sabuk pengamanPengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Kaca Spion Mobil, Ternyata Setingannya Bisa Tergantung KondisiSanksinya adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.3. Pelanggaran rambu dan marka jalanPengemudi mobil atau motor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.4. Menerobos lamu merahUntuk pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE, kena pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.Pelanggar bisa kena hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest