Otofemale.ID - Banten bakal laksanakan tilang elektronik dalam waktu dekat ini.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) diwailayah Polda Banten akan dilakukan bertahap dan start April 2021 mendatang.
Baca Juga: Beredar Kabar Kapolri Baru Revisi Biaya Tilang, Ini Respon Divisi Humas Polri
Kota Serang akan jadi tempat pelaksanaan pertama sistem tilang elektonik di Banten.
"Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya.
Sesuai jadwal, dimulai pada bulan April 2021," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Tabrakan Dipicu Supir Usia 13 Tahun Terjadi di Yogyakarta, Jadi Ingat Kasus Dul Jaelani
Tentunya pelaksanaan sistem tilang elektronik di Banten, sejalan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi.
JENIS PELANGGARAN INCARAN
Menjadi hal yang diproritaskan orang nomor 1 di kepolisian, ladies wajib tahu pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.
BTW tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.