Otofemale.ID - Trotoar jadi tempat colongan buat pemotor saat kondisi jalan sedang macet.
Kelakuan seperti ini, tentunya bikin pejalan kaki tersingkir.
Baca Juga: Naik Motor Saat Hujan Jangan Lakukan 2 Hal Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Jakarta
Padahal trotar menjadi hak bagi pejalan kaki dan bukan untuk kendaraan bermotor.
Itu juga yang tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 131 ayat (1).
Baca Juga: Rem Motor Matik, Mana yang Benar Tarik Kanan Dulu atau Kiri?
"Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari Kompas.com berikan tanggapan terkait trotoar yang kerap diserobot pengguna motor.
Menurutnya setiap pengendara motor mesti paham bahwa trotoar bukan untuk jalur kendaraan.
Baca Juga: Motor Matik Harga Rp 17 Jutaan, Mari Ladies yang Mau Cek Ombak
"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.