Follow Us

Colongan Ngegas Motor di Trotoar, Kakorlantas Polri : Jangan Marasa Jalanan Milik Kita Sendiri

Octa - Kamis, 04 Februari 2021 | 20:02
Pemotor nekat naik trotoar, pilih bayar denda atau kurungan 2 bulan
Kompas.com

Pemotor nekat naik trotoar, pilih bayar denda atau kurungan 2 bulan

Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata Istiono dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).

Hukuman bagi pengguna kendaraan diatur dalam pasal 284, bahwa pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut bisa dijerat pidana atau denda Rp 500.000.

Baca Juga: Kamera Tilang Baru Polda Metro Jaya Makin Canggih, Jepretannya Makin Banyak

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan.

Irjen Pol. Istiono juga katakan semua pemakai jalan punya hak masing-masing, baik pengemudi mobil, motor dan pejalan kaki.

"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri.

Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," katanya.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Motor Nekat Melintas di Trotoar, Bakal Kena Denda Rp 500.000

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest