Aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.
Baca Juga: Toyota Innova Ketiban Pohon di Menteng, Bisa Dapat Santunan Loh
Wiku pun mengimbau masyarakat bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh, hanya untuk urusan penting dan mendesak.
Ditegaskan juga bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib.
Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.(*)