Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Mikro Diperpanjang, Ingat Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta

Octa Saputra - Senin, 22 Februari 2021 | 10:00
Kendarai mobil wajib pakai masker (ilustrasi).
howthorneautosquare.com

Kendarai mobil wajib pakai masker (ilustrasi).

Otofemale.ID - Mulai besok, Selasa (23/2/2021) sampai 8 Maret mendatang, berlaku perpanjangan PPKM Mikro di Jakwa dan Bali.

Perpajangan PPKM Mikro tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jakarta Selatan di Kampus Kalibata

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Baca Juga: Ketahuan Terobos Lampu Merah Malah Caci Petugas Saat Ditilang, Jangan Ditiru!

Buat warga Jakarta yang tiap hari masih terpaksa keluar rumah dengan mobil pribadi, ingat lagi aturannya.

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

3. Menggunakan masker di dalam kendaraan

Baca Juga: Mobil Baru Honda Resmi Rilis Hari ini, 3 Model Sekaligus BosQ

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x