4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca Juga: Mobil Lolos Aturan Uji Emisi, Suzuki Bagikan 6 Tips Ampuhnya
Ada aturan yang diterapkan, pastinya ada sanksi kalau masih nekat melanggar.
Bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 10 Polda di Indonesia Siap Rilis Tilang Elektronik, Ini Daftarnya
BIAR NGGAK JERAWATAN
Pakai masker yang mungkin seharian, bisa picu masalah pada kulit wajah.Misalnya saja, timbul jerawat, komedo dan juga kering.Penyebabnya nggak lain akibat kulit tertutup dalam waktu yang lama dan juga karena dehidrasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, berikut solusi yang dipaparkan oleh dr. Kevin A Maharis. "Pemakaian masker penutup wajah harus diganti atau dicuci secara berkala," ujar dr. Kevin dikutip dari Stylo.ID.Ketika mengganti masker pun, kulit wajah juga harus dibersihkan secara total dengan micellar water.