Otofemale.ID - Jaman now serba online dan sekarang termasuk urusan SIM.
Baik perpanjangan SIM maupun bikin baru, sekarang sudah bisa online.
Baca Juga: Traffic Light Masih Hijau Jangan Asal Gas Pol, Pemotor Disenggol Bus
Jadi urusan SIM, bye bye antrian panjang.
Sebelum panjang kali lebar, registrasi SIM secara online hanya untuk SIM A dan C.
Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Begini Cara Selamatkan Bagian Interior
Melakukan registrasi SIM online, bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
Paling peting adalah ketersediaan koneksi internet.
Nggak hanya itu saja, tanggal kedatangan juga bisa dipilih dengan bebas.
Untuk syarat pendaftaran SIM online, sepertini yang tertulis di situs resmi Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/).1.Usia PersyaratanUsia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
Baca Juga: Surat Kendaraan Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Mengurusnya1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.7. Administrasi