Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya.
Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Begini Cara Selamatkan Bagian Interior
Nggak cuman kendaraan pribadi saja yang wajib taati aturan tersebut.
Melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan nggak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun.
Juga wajib lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan