Follow Us

Razia Knalpot Motor Polda Metro Lanjut, Makin Luas Lokasinya

Octa - Jumat, 12 Maret 2021 | 19:05
Ratusan Motor Kena Razia di Monas
Twitter @TMCPoldaMetro

Ratusan Motor Kena Razia di Monas

Otofemale.ID - Sabtu dan minggu lalu, Polda Metro Jaya gelar razia knalpot racing (brong) motor.

Razia knalpot racing motor digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Dan hasilnya, ratusan motor berknalpot berisik terkena razia tersebut.

Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional Segera Launching, Total Ada di 12 Polda

Kabar terbaru dari razia knalpot racing motor, digelar lagi oleh Polda Metro Jaya.

Untuk kali ini nggak hanya di kawasan Monas, razia hingga Sudirman-Thamrin.

"Kami melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir PMJNews.

Pelaksanaan razianya sediri, dilakukan pada rabu malam (10/3/2021)

"Ya, kami perluas razianya ini. Anggota dilapangan akan memberikan sanksi tegas terhadap pengendara yang nekat melintas di kawasan tersebut dengan menggunakan knalpot bising,” sambungnya.

Razia ini sama sekali tidak menutup akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin, namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Sabtu-Minggu Motor Knalpot Racing Dirazia Polisi, Hasilnya Wow!

ATURAN KNALPOT MOTORAturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.Didalamnya dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).Sanski motor pakai knalpot racing adanya di UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 285 ayat (1).

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Nggak Melanggar, Bagaimana Ini?Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest