Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Motor Knalpot Racing Diincar Polisi, Sanksinya Sesuai Pasal Ini

Octa Saputra - Senin, 15 Maret 2021 | 20:09
Ilustrasi razia knalpot racing.
Twitter.com/tmcpoldametro

Ilustrasi razia knalpot racing.

Otofemale.ID - Motor yang menggunakan knalpot racing (bising) di Jakarta, masih jadi incaran polisi.

Weekend kemarin, pihak yang berwajib kembali merazia motor yang menggunakan knalpot bising.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya nggak hanya menindak motor pakai knalpot racing di kawasan Monas saja.

Baca Juga: Pakai Helm Bisa Picu Masalah Rambut Rontok, Beneran Nggak Sih?

Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, juga jadi area yang disterilkan dari motor bernalpot racing.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Jakpus, Kompol Lilik Sumardi menegaskan mau masuk dari mana saja akan diseleksi.

"Bukan hanya HI, tapi dari Patung Bundaran Senayan sampai Harmoni.

Mau masuk juga dari Diponegoro itu kita seleksi, kalau ada yang berisik-berisik kita embat lah (tindak)," ungkapnya seperti dilansir dari PMJNews.

Terkait dengan penggunaan knalpot racing pada motor, Kompol Lilik memastikan kalau mereka yang melanggar dikenakan tilang.

Adapun pasal yang terkait dengan pelanggaran itu ada di UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Cara Tahu Kampas Rem Cakram Motor Matik Saatnya Ganti, Bisa Dilihat dan Didengar

Source : PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x