Follow Us

Motor Knalpot Racing Diincar Polisi, Sanksinya Sesuai Pasal Ini

Octa - Senin, 15 Maret 2021 | 20:09
Ilustrasi razia knalpot racing.
Twitter.com/tmcpoldametro

Ilustrasi razia knalpot racing.

Dalam pasal 285 dituliskan bahwa Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

KAWASAN RAZIA DIPERLUAS

Kabar terbaru dari razia knalpot racing motor, digelar lagi oleh Polda Metro Jaya.Untuk kali ini nggak hanya di kawasan Monas, razia hingga Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Uji Emisi Gratis Buat Motor di Jakarta Timur, Jangan Ketinggalan! "Kami melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir PMJNews.Pelaksanaan razianya sediri, dilakukan pada rabu malam (10/3/2021)

"Ya, kami perluas razianya ini. Anggota dilapangan akan memberikan sanksi tegas terhadap pengendara yang nekat melintas di kawasan tersebut dengan menggunakan knalpot bising,” sambungnya.Razia ini sama sekali tidak menutup akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin, namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest