Baca Juga: Avanza 1.3 dapat Diskon PPnBM, Termahal Harganya Cuman Rp 220 JutaanAdapun skenario relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dari pemerintah, mulai 0% (Maret-Mei).Dan kemudian lanjut PPnBM 50% (Juni-Agustus) dan 25% (September-November).
Baca Juga: Toyota Vios Satu-Satunya Sedan yang Bebas Pajak, Yuk Kenalan Siapa Tahu JodohPerlu diketahui, bahwa relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru ini nggak berlaku pada semua jenis.Relaksasi PPnBM hanya berlaku pada pembelian mobil baru jenis sedan yang miliki mesin berkapasitas dibawah 1.500cc.
Juga pada mobil maksimal 1.500 berpenggerak dua roda alias 4X2.
Ketentuan lainnya adalah miliki Tingkat Kandunngan Lokal Dalam Negeri (TKDN) alias komponen lokal 70%.(*)