Follow Us

Flyover Lenteng Agung Ujicoba Tahap 2, Jadwalnya Mulai Besok

Octa - Rabu, 31 Maret 2021 | 22:34
Ilustrasi flyover Lenteng Agung
Instagram/@ptpp_infrastruktur1

Ilustrasi flyover Lenteng Agung

Bagi pengendara motor, flyover jadi tempat berteduh saat hujan turun.

Hal seperti ini, bisa mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Ngebut! Tilang Elektronik April Ini Akan Diperluas, Sampai 21 Polda

Dan oleh karenanya seharusnya berteduh di bawah flyover nggak dilakukan oleh pemotor.

Masih nekat berteduh dibawah flyover saat hujan, pemotor bisa kena pasal.

Adapun pasal dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dikenakan bisa tentang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas.

Dalam pasal 287 ayat (3) tertulis,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest