Otofemale.ID - Tilang elektronik nggak berhenti sampai setelah 12 Polda serentak melaksanakannya.
Keberadan aturan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dipastikan akan diperluas.
Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Lakukan Ini
Dan nggak perlu menunggu lama-lama lagi, untuk urusan perluasan tilang elektronik.
Disampaikan oleh Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Danang Sarifudin, bahwa tilang elektonik akan diperluas sampai 21 Polda pada April 2021 ini.
"Pada April nanti akan ada 21 Polda, sekitar tanggal 20-an akan kembali diluncurkan," ujarnya dalam sebuah webinar, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalin, Biar Nggak Jantungan
Kendati ada rencana perluasan tersebut, namun AKBP Danang belum mengungkap secara detail berapa banyak kamera ETLE dan titik lokasi yang menjadi tempat pemasangannya.
DETEKSI STNK NUNGGAK
Asal tahu saja nih ya, kamera tilang elektronik nggak hanya bisa jepret pelanggaran lalu lintas.
STNK nunggak pajak atau bahkan mati, juga bisa terdeteksi dengan kamera ETLE.
Baca Juga: Sah! Tilang Elektronik Nasional, Pengendara Nakal Siap-Siap 'Kejepret'Nggak percaya? Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, berikan penjelasannya."Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujarnya dikutip dari Kompas.com."Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," ucapn Kompol Ardila.FYI polisi nggak ada urusan dengan perpajakan, namun kalau STNK nunggak atau mati itu menyalahi aturan lalu lintas.(*)